
natreve.com – Pada hari ini, Kamis, 20 Maret 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Jakarta Pusat, mulai pukul 09.30 WIB.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengonfirmasi bahwa seluruh fraksi di DPR telah menyetujui revisi UU TNI untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.
Sebelumnya, pada Selasa, 18 Maret 2025, Komisi I DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati revisi UU TNI untuk dibawa ke tingkat II atau rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Marsekal Madya TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto, serta perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Keuangan.
Meskipun revisi UU TNI telah disahkan natemeetsworld, proses pembahasannya tidak luput dari kritik. Koalisi Masyarakat Sipil dan mahasiswa mengkritik revisi undang-undang tersebut menjelang pengesahan di rapat paripurna. Mereka menilai bahwa proses revisi kurang transparan dan melibatkan partisipasi publik yang minim.
Dengan disahkannya revisi UU TNI ini, diharapkan peran dan kewenangan TNI dapat diatur secara lebih rinci dan sesuai dengan kebutuhan zaman, serta tetap menjaga prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi sipil dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.