natreve.com – Skandal oplosan beras murah menunjukkan betapa rapuhnya sistem distribusi pangan jika tidak diawasi ketat. Praktik ini bukan hanya mencuri kepercayaan publik dan merugikan ekonomi negara, tetapi juga menyerang hak konsumen terhadap pangan yang bermutu dan terjangkau.

Kronologi Temuan Skandal

  1. Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengungkap mafia beras yang mencampur beras subsidi SPHP dengan beras impor berbroken rendah (~5%), kemudian menjualnya sebagai beras premium berharga tinggi. Banyak outlet penyalur ternyata fiktif—alamat tak sesuai data resmi.

  2. Detik Pontianak & Polresta Pontianak menggagalkan skema di gudang daerah Pontianak pada 26 Maret 2025: disita 6 ton beras oplosan, tersangka “P” diamankan.

Dampak Ekonomi & Kemasyarakatan

  • Potensi kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan antara Rp2 triliun hingga Rp101 triliun per tahun.

  • Mentan Amran Sulaiman menyatakan hanya 20–40 % beras subsidi disalurkan sesuai standar, sedangkan sisanya dikemas ulang sebagai premium–merugikan konsumen dan mencederai tujuan program SPHP.

Modus Operandi Mafia Beras

  • Pengoplosan beras Bulog ke dalam merek lokal atau impor, lalu dikemas ulang menjadi kemasan premium dengan label palsu.

  • Pengemasan ulang dilakukan juga di gudang dengan timbangan digital dan mesin jahit karung abal-abal.

  • Penyaluran melalui distributor fiktif dan outlet tidak resmi, memanipulasi data pengiriman untuk menyamarkan aliran barang.

Sikap Pemerintah & Regulasi

  • Mentan Amran mendesak penghentian praktik curang ini dan menegaskan akan menindak tegas oknum pelaku.

  • Mendag Zulkifli Hasan memperkenalkan skema distribusi SPHP melalui koperasi desa (Kopdeskel Merah Putih) untuk menekan perantara dan mencegah oplosan.

  • Komisi IV DPR, diwakili Johan Rosihan (PKS), meminta aparat penegak hukum dan Satgas Pangan untuk segera bertindak dan menutup celah manipulasi pangan, serta mempertimbangkan aspek korupsi.

Studi Kasus & Dampak di Lapangan

  • Penindakan Pontianak mengungkap pengoplosan antara beras subsidi dan beras menir dari Jawa—harga jual Rp62–63 ribuan per 5 kg.

  • Di 11 provinsi, dari 268 sampel beras premium & medium, sebagian besar tak memenuhi standar: 85% premium dan 88% medium gagal kualitas; banyak kemasan tak sesuai berat & dijual di atas HET.

Langkah Kendali dan Pencegahan

  • Monitoring ketat di gudang, pabrik penggilingan, dan jalur distribusi, termasuk uji laboratorium rutin dari 13 lab.

  • Penegakan hukum berdasarkan UU Perlindungan Konsumen dan UU Pangan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

  • Penyuluhan bagi masyarakat untuk memeriksa label, berat, harga eceran tertinggi, dan melaporkan dugaan pelanggaran ke Satgas Pangan atau instansi resmi.

Dampak Lebih Luas & Opini Publik

Beberapa warganet di Reddit menyindir bahwa praktik oplosan bukan hanya terjadi di beras, tetapi marak di banyak sektor—”semua kesempatan untuk mengoplos produk dilakukan” Website.
Pengawasan juga dirasa belum merata hingga ke penggilingan pedesaan—berpotensi jadi titik rawan baru.